Lokasi: Berita >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Berita11194 Dilihat
RingkasanPendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Pendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi. Khusus program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftarannya sebesar Rp750 ribu.
Jalur seleksi ini memberikan kesempatan khusus bagi siswa berprestasi di bidang organisasi, terutama yang aktif dalam kegiatan OSIS dan Pramuka selama masa sekolah. Calon pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru Unesa. Tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, serta dokumen yang diperlukan dapat diakses secara lengkap melalui portal resmi universitas.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 dapat diperoleh melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan mematuhi batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dlimqtlua.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
BeritaKeisya Levronka kembali memikat hati pencinta musik tanah air melalui lagu terbarunya berjudul "Pelarian" yang dirilis pada 13 Mei 2026. Penyanyi dan aktris asal Malang, Jawa Timur ini mengangkat tema emosional tentang seseorang yang hanya dijadikan tempat singgah setelah pasangannya patah hati dari orang lain....
【Berita】
Baca SelengkapnyaSeleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur
BeritaPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
BeritaSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Bandung: Seluruh Wilayah Hujan 15 Mei 2026
Fenomena Menguap Menular: Ini Penjelasan Ilmiahnya
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
TKA Tidak Tercantum di Ijazah, Ini Penjelasannya
Tautan Sahabat
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
- Peneliti Soroti DPN: Eksekutif Bergeser di Tata Kelola Pertahanan
- FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
- DPD Dorong Pembentukan Kabupaten Tompotika di Sulteng
- Amnesty Kritik BoP dan Respons Pasif Indonesia soal Israel
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK