Lokasi: Teknologi >>
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
Teknologi3 Dilihat
RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)
Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”
Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d9kl4yffg.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Belitung Timur Berawan 23 Mei 2026
TeknologiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah Provinsi pada Jumat (22/5/2026) siang pukul 14. 00 WIB....
Baca SelengkapnyaBYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
TeknologiBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
Baca SelengkapnyaDSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
TeknologiPT Digital Sumber Sejahtera Motor resmi bertransformasi dari DSS Motor menjadi Mobix, identitas baru dalam bisnis mobil bekas atau mobkas. Mobix merupakan perusahaan hasil kolaborasi diler besar Mitsubishi yang fokus menyediakan unit mobil bekas bersertifikat dengan layanan jual komprehensif dan paket pembayaran fleksibel....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Artikel Terbaru
Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Harga Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik Mulai Rp300 Ribu
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Tautan Sahabat
- Akta Pendirian Perseroda PAM Jaya Ditandatangani
- Multistrada Cabut PHK 103 Buruh Usai Mediasi
- Menhub Tanggapi Sinyal Hijau Sebelum Kecelakaan Kereta
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- Pelemahan Rupiah Dorong Swasembada Pangan dan Energi
- Anggota DPR Minta Harga Tiket Pesawat Seimbang dengan Daya Beli
- Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.769.000 per Gram
- Sistem Digital Pantau Penebusan Pupuk Subsidi Hingga Titik Serah
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan