Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita47 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d7249oh63.html
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BeritaMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaApple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
BeritaApple menghadirkan iklan berbayar di aplikasi Apple Maps melalui pembaruan iOS 26. 5 dengan fitur baru bernama Suggested Places....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
BeritaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Syahrul Munir Viral Tantang Duel, Ini Harta Ketua DPRD Gresik
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- WhatsApp Siapkan Fitur After Reading, Ini Penjelasannya
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
- Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
- Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Menteri Pigai Larang Tembak Begal, Polda Utamakan Keselamatan
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan