Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi17 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cwfjoyltr.html
Artikel Terkait
Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
TeknologiGoogle merilis perangkat fitness tracker terbaru dengan desain sederhana namun menyembunyikan sejumlah fitur tersembunyi yang baru terasa saat digunakan langsung di pergelangan tangan. Laporan dari 9to5Google pada 10 Mei 2026 mengungkapkan bahwa seluruh komponen utama perangkat ini bukan pertama kali digunakan pada beberapa fitness tracker sebelumnya....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
TeknologiSalma Salsabil merilis single terbaru berjudul Hatchu!! pada 8 Mei 2026 yang menampilkan sisi enerjik dan penuh warna dari penyanyi asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut. Lagu bergenre pop-funk ini langsung disambut hangat oleh para penggemarnya karena menghadirkan nuansa ceria yang berbeda dari lagu-lagu balada yang biasanya mendominasi tangga lagu....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
TeknologiKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- JBP Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Artikel Terbaru
Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- Menkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
- Prabowo Disambut Puan di DPR Bahas Ekonomi dan Fiskal
- Jokowi Keliling Indonesia Juni 2026, Kesehatan 99 Persen Pulih
- LBH Muhammadiyah Dampingi Ahmad Bahar Lapor Polisi
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana