Lokasi: Berita >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Berita4 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cbathfj1p.html
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Singgung Maia Estianty Soal Tudingan KDRT 20 Tahun
BeritaAhmad Dhani kembali mengungkit isu rumah tangganya bersama Maia Estianty melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmadhaniofficial. Pentolan Dewa 19 itu menyertakan potongan video lama podcast Maia dan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses hukum dugaan KDRT di masa lalu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaTerdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri
BeritaMajelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta memutuskan membebaskan Leonardi dari masa tahanan pada Jumat, 22 Mei 2026 setelah masa penahanan 381 hari berakhir. Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal menyatakan penahanan terakhir terdakwa berlangsung hingga 21 Mei 2026 sehingga surat pembebasan tahanan demi hukum akan diterbitkan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Bintang Tiga, Apa Plus Minusnya?
BeritaKapolda Metro Jaya resmi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan hal tersebut pada Kamis (14/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Ternate 13 Mei 2026: Hujan Ringan
- 500.000 Lansia Sebatang Kara Terima MBG dari Negara
- Menkum: Revisi UU Polri Atur Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- 9 WNI Dipukul dan Disetrum Zionis, Kini Bebas
Artikel Terbaru
Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis
KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
Investigasi Tabrakan KRL dan Argo Bromo Masih Berlangsung
KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa
Tautan Sahabat
- Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
- Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
- Prakiraan Cuaca Bali: Hujan Lebat di Buleleng, Kabut di Karangasem
- Prakiraan Cuaca Ternate 13 Mei 2026: Hujan Ringan
- Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
- OPM Klaim Bunuh 8 Aparat, TNI Bantah Korban Warga Sipil
- Kedonganan Disorot Usai Jadi Lokasi Renang Internasional
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan Guyur Sulawesi Tenggara
- Anggota Densus 88 Dilaporkan Calon Istri karena Tak Nikah
- KPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo