Lokasi: Kuliner >>

SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi

Kuliner93 Dilihat

RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....

SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Urutan Seleksi

Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.

Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos

    Kuliner

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Plafon Gedung Rp15,3 Miliar di Tuban Roboh Dua Kali

    Kuliner

    Gedung Abirama di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang berlokasi di Jalan Kragan-Rembang-Surabaya atau Jalur Pantura mengalami ambruknya plafon untuk kedua kalinya pada Kamis (14/5/2026) lalu. Gedung serbaguna yang dibangun dengan total anggaran Rp15,3 miliar dari APBD tahun 2022-2023 ini pertama kali mengalami kerusakan serupa pada Januari 2026....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas

    Kuliner

    Dua wisatawan bernama Aida Aprilia (22 tahun) dan Winda Limbong (20 tahun) tewas tertimbun longsor di kawasan Curug Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang pada Selasa, 3 Maret 2025. Posisi jasad kedua korban yang saling berdekatan diduga karena keduanya sempat saling membantu saat longsor terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras sejak siang hari....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya