Lokasi: Gaya Hidup >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Gaya Hidup1 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c318inxel.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
Gaya HidupNdarboy Genk merilis lagu baru berjudul "SEKIP (Setia Kui Pekok)" pada 19 Mei 2026 bersamaan dengan peluncuran video musik resminya. Lagu ini merupakan kelanjutan cerita dari single sebelumnya "SIKEP" (Siap Kelangan Pengarep Arep) yang diciptakan langsung oleh Helarius Daru Indrajaya....
Baca SelengkapnyaTransformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
Gaya HidupOrganisasi memperkuat sistem backup dan pemulihan data untuk menjaga keamanan aset digital dan keberlangsungan operasional bisnis di tengah meningkatnya ancaman siber. Executive Vice President of the Synology Data Protection Group, Jia-Yu Liu, mengungkapkan tren di mana ActiveProtect mulai menggantikan solusi tradisional yang terpisah-pisah dengan pendekatan terpadu....
Baca SelengkapnyaGarmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
Gaya HidupGarmin resmi meluncurkan dua smartwatch terbaru, yaitu Forerunner 70 dan Forerunner 170 pada 12 Mei 2026 melalui situs resmi perusahaan. Kedua perangkat ini sama-sama mengusung layar AMOLED 1,2 inci dengan layar sentuh responsif serta desain lima tombol fisik khas Garmin....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
Disney+ dan Hulu Dapat Tiga Fitur Baru Resmi
Tautan Sahabat
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
- Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- Jambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
- Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
- 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata
- Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu