Lokasi: Pendidikan >>
Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
Pendidikan491 Dilihat
RingkasanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kampus-uin-sunan-gunung-djati-bandung-2024-dfgferh.jpg)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT). Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi potensi calon mahasiswa dari sisi akademik, keagamaan, maupun kemampuan khusus lainnya.
Jalur Tahfidz/Qiro’atul Kutub diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 10 juz atau kemampuan Qiro’atul Kutub. Jalur Prestasi menyasar calon mahasiswa dengan prestasi di bidang Seni dan Olahraga, Pramuka, PMR, Paskibra, atau Ketua OSIS minimal tingkat regional (kota/kabupaten). Jalur Disabilitas merupakan seleksi khusus bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi akademik dan motivasi belajar tinggi, diselenggarakan dengan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas peserta selama proses seleksi.
Jalur Khusus Moderasi Beragama ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moderasi beragama, seperti toleransi, keadilan, keseimbangan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Jalur ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang mampu berkontribusi dalam penguatan kehidupan beragama yang inklusif, harmonis, dan berlandaskan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin di lingkungan akademik.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bspn34nav.html
Artikel Terkait
Raul dan Matarazzo Jadi Opsi Jika Mourinho Batal ke Madrid
PendidikanNama Jose Mourinho dalam beberapa pekan terakhir santer disebut menjadi kandidat utama untuk menggantikan Alvaro Arbeloa di kursi pelatih Los Blancos pada akhir musim nanti. Pelatih asal Portugal tersebut disebut telah melakukan pembicaraan intensif dengan presiden klub, Florentino Perez, terkait kemungkinan kembali ke Santiago Bernabeu untuk periode kedua....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
PendidikanKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
Baca SelengkapnyaTerjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
PendidikanLagu All Too Well menjadi bagian dari album studio keempat Taylor Swift yang bertajuk Red. Big Machine Records merilis album tersebut pada 22 Oktober 2012....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
- Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
- Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
- Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban