Lokasi: Berita >>

Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli

Berita32 Dilihat

RingkasanKepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat....

Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat.

Kepala SDN 1 Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Agus Setiawan, menyatakan sekolahnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut SPMB tahun ini. "Alhamdulillah, sekolah kami sudah siap melaksanakan SPMB tahun ini. Kami telah mengadakan rapat bersama seluruh rekan guru, membentuk kepanitiaan, membagi tugas masing-masing, serta menyepakati teknis pelaksanaan dan strategi promosi untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru tahun ini," ujarnya.

Agus mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rencana pembukaan layanan PAUD. "Saya sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena insya Allah tahun ini sekolah kami berencana mulai membuka jenjang PAUD Satu Atap di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi langkah dan harapan besar bagi kami untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih lengkap dan berkelanjutan," tuturnya. Untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru, sekolah juga melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial.

Tags:

Artikel Terkait

  • Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY

    Berita

    Mahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • DPR Minta Waspadai Ancaman Hantavirus Andes Masuk RI

    Berita

    WHO memastikan risiko global hantavirus masih rendah dan belum mengarah pada pandemi, meskipun varian Andes yang berasal dari Amerika Latin menyebabkan cardiopulmonary syndrome dengan tingkat kematian mencapai 35 hingga 40 persen di wilayah endemik. Penularan Seoul Virus tidak terjadi antarmanusia, sehingga penyebaran terbatas pada kontak langsung dengan hewan pengerat....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Demokrat Terima Delegasi PAP, Bahas Peran Politik Wanita

    Berita

    Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) menghadiri pertemuan yang dihadiri Ketua PIA Fraksi Demokrat DPR RI Aliya Rajasa Yudhoyono bersama jajaran pengurus dan kader. Ketua Umum PDRI Vitri C....

    Berita

    Baca Selengkapnya