Lokasi: Pendidikan >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Pendidikan82 Dilihat
RingkasanPendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Pendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi. Khusus program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftarannya sebesar Rp750 ribu.
Jalur seleksi ini memberikan kesempatan khusus bagi siswa berprestasi di bidang organisasi, terutama yang aktif dalam kegiatan OSIS dan Pramuka selama masa sekolah. Calon pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru Unesa. Tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, serta dokumen yang diperlukan dapat diakses secara lengkap melalui portal resmi universitas.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 dapat diperoleh melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan mematuhi batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bey4nb70f.html
Artikel Terkait
Calon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
PendidikanPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
PendidikanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 58,75 persen kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah. Pada tahun 2025, Kementerian PPPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat lebih dari 25 ribu kasus dengan 26 ribu korban....
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul
PendidikanPasangan suami istri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terlibat dalam peristiwa kekerasan di Pantai Parangtritis. Korban berinisial S (35) diduga dilukai oleh istrinya sendiri, AF (25), menggunakan pisau....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
- Kronologi Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Dini Hari
- Citra Margaretha Utangi Sugiri Rp1,1 M Bunga 10 Persen
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Korban Diserang
Artikel Terbaru
Chelsea Gantungkan Tiket Liga Eropa ke Manchester United
Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Korban Diserang
Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
AHY Puji Kepemimpinan Agung Nugroho di Demokrat Riau
Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
Tautan Sahabat
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- TAUD Minta Sidang Nyatakan Pelimpahan Andrie ke POM TNI Tak Sah
- Bahlil Puji Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Meski Viral
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- Pengadilan Militer Buka Suara soal 3 Hakim Andrie Yunus
- Wamen Minta Kampus Berbenah, Bukan Menyalahkan Pihak Lain
- Prabowo Pilu Dengar Kritik, PDIP Tegaskan Niat Baik
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
- 14 Jam Mewah Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan
- Tes Mental Ideologi SKT Kopdes Merah Putih 2026, Ini Aturannya