Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita948 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bex384n3e.html
Artikel Terkait
41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
BeritaHantavirus, yang termasuk dalam genus Orthohantavirus, famili Hantaviridae, dan ordo Bunyavirales, dapat menyebabkan penyakit serius dengan tingkat kematian mencapai 30 persen atau lebih. Mengutip publikasi bersama oleh The Center for Food Security & Public Health (CFSPH), Institute for International Cooperation in Animal Biologics (IICAB), Iowa State University, World Organisation for Animal Health, dan USDA yang diterbitkan pada 2018, hingga tahun 2017 terdapat 41 spesies hantavirus yang teridentifikasi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Kekeh Tak Cerai, Masih Suami Meiza Sah
BeritaEza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Agama Cibinong. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak dan menguatkan hasil sebelumnya....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAldi Taher Minta Maaf ke Dewi Perssik soal Klaim Anak
BeritaAldi mengaku telah menghubungi Bunda Dewi melalui komentar dan pesan langsung (DM) untuk meminta maaf atas pelanggaran privasi yang menyangkut anak. Pernyataan tersebut diungkapkan Aldi dalam kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (16/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Onad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
- Inara Rusli dan Starla Jenguk Bayi Lindi Fitriyana
- Afgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
- Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
Artikel Terbaru
PM Jepang Pertimbang Anggaran Tambahan 3 Triliun Yen
Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
Raffi Ahmad Borong 100 Kambing Kurban dari Fadil Jaidi
Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina
Tautan Sahabat
- SPMB 2026-2027: Empat Jalur Penerimaan, Sekolah Swasta Terlibat
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Penegakan Hukum Profesional Berkeadilan Diingatkan Anggota DPR
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
- 5 WNI Ditahan Israel, GPCI Minta Bantuan MPR
- Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- Noel Ebenezer Minta Tuntutan Ringan Kasus Pemerasan K3
- Purbaya Bawa Daftar Manipulator Harga Ekspor Sawit ke Istana
- Ahli Nadiem Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook