Lokasi: Berita >>
Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
Berita4855 Dilihat
RingkasanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kampus-uin-sunan-gunung-djati-bandung-2024-dfgferh.jpg)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT). Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi potensi calon mahasiswa dari sisi akademik, keagamaan, maupun kemampuan khusus lainnya.
Jalur Tahfidz/Qiro’atul Kutub diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 10 juz atau kemampuan Qiro’atul Kutub. Jalur Prestasi menyasar calon mahasiswa dengan prestasi di bidang Seni dan Olahraga, Pramuka, PMR, Paskibra, atau Ketua OSIS minimal tingkat regional (kota/kabupaten). Jalur Disabilitas merupakan seleksi khusus bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi akademik dan motivasi belajar tinggi, diselenggarakan dengan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas peserta selama proses seleksi.
Jalur Khusus Moderasi Beragama ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moderasi beragama, seperti toleransi, keadilan, keseimbangan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Jalur ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang mampu berkontribusi dalam penguatan kehidupan beragama yang inklusif, harmonis, dan berlandaskan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin di lingkungan akademik.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/avow2glua.html
Artikel Terkait
Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
BeritaPemain asal Jepang, Taisei Marukawa, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dinaturalisasi dan membela Timnas Indonesia. Pernyataan tersebut menjadi kode keras bagi PSSI dan pelatih Patrick Kluivert....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Akui Nasib Rumah Tangganya Menggantung
BeritaEza Gionino mengaku bingung dengan status rumah tangganya bersama Eca setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menyatakan keduanya masih sah sebagai suami-istri secara hukum negara. Meskipun secara data hukum masih terikat, Eza menegaskan bahwa secara agama ia dan Eca sudah berpisah karena telah menjatuhkan talak saat kondisi emosional....
【Berita】
Baca SelengkapnyaWardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
BeritaMawa membawa bukti rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas asusila antara Insan dan Inara. Belakangan, Mawa tampak meninggalkan komentar di postingan terbaru Inara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
- Sarwendah Dituding Ritual di Gunung Kawi, Kuasa Hukum Bicara
- Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Ustaz Solmed Minta Polisi Usut Pelaku Fitnah Inisial
Artikel Terbaru
Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
Ogah Pisah, Eza Gionino Curiga Ada Pihak Pengaruhi Eca Banding
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
Raffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
Alyssa Daguise Kesakitan Melahirkan, Al Ghazali Bicara Trauma
Tautan Sahabat
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Kabareskrim Polri Janji Tindak Tegas Anggota Narkoba
- Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan