Lokasi: Properti >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Properti4493 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/apolcb676.html
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Ritual Pesugihan Gunung Kawi Seret Sarwendah
PropertiKuasa hukum Jordi Onsu, Chris, menegaskan kliennya hanya satu kali datang ke lokasi syuting Kakak Beradik Podcast. Chris menjelaskan kehadiran Jordi semata-mata untuk keperluan syuting podcast bersama Simon dan tidak ada kunjungan lain....
【Properti】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Kekeh Tak Cerai, Masih Suami Meiza Sah
PropertiEza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Agama Cibinong. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak dan menguatkan hasil sebelumnya....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani Jalani Operasi Pergeseran Tulang Belakang di Penjara
PropertiUsman Lawara, penasehat hukum Nikita Mirzani, menyampaikan kliennya baru saja menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama dua minggu akibat sakit punggung. Wanita yang akrab disapa Niki itu sempat mengaku mengalami sakit di bagian tulang belakang dan menggunakan penyangga leher....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Korea Selatan
- Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
- Girry Pratama Curhat ke DPR Soal Film Sulit Tayang
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
Ibu Ratu Sofya Tangis Minta Anak Pulang Usai 2 Tahun Kabur
Al Ghazali Jadi Ayah, El Rumi: Dulu Panggil Kakak
2 Bek Arsenal Diragukan Tampil di Perburuan Gelar Liga
Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
Tautan Sahabat
- Pembangunan Sekolah Rakyat Sumut Capai 57 Persen
- RSCM Kirim Andrie Yunus ke India Ditangani Profesor
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- Prakiraan Cuaca BMKG Papua Tengah 21 Mei 2026
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Bluray Terungkap
- BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
- KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun