Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan361 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/almzrfhet.html
Artikel Terkait
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
KesehatanLagu Ora Urus ciptaan Anthon Batkormbawa menarik perhatian publik karena memadukan bahasa Ambon, Maluku Timur, dan Jawa dengan musik khas Indonesia Timur yang mudah melekat di telinga. Lirik Ora Urus menggambarkan kelelahan seorang pria yang merasa sudah bekerja keras demi hubungan dan kebutuhan hidup, namun justru terus dituntut serta disalahkan oleh pasangannya....
Baca SelengkapnyaWagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
KesehatanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
Baca SelengkapnyaRico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
KesehatanRico Waas mengkonfirmasi dirinya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan dan sudah melapor kepada Mendagri terkait agenda tersebut. Hal ini disampaikannya kepada wartawan melalui sambungan seluler pada Minggu (17/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Disenggol Wilson, Hillstate Gebrak Liga Voli Korea
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas
- 99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bebas Lumpur
- Jakarta Garuda Hadapi Jalur Neraka di AVC Champions League 2026
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
Artikel Terbaru
Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
Prakiraan Cuaca Banyumas: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
KPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo
Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas
Red Flag MotoGP Catalunya: Kecelakaan Horor Marquez-Acosta
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
Tautan Sahabat
- Kapal Selam Nuklir AS Tiba di Gibraltar Usai Trump Tolak Iran
- Trump Tunda Serangan Iran atas Permintaan Negara Teluk
- India Minta Jalur Bebas Hambatan di Selat Hormuz
- Wali Kota Arcadia Mengaku Bersalah sebagai Agen China
- IRGC Iran Bocorkan Serangan ke AS Pakai Satelit China
- China Gelar Jamuan Mewah untuk Donald Trump
- Analis Sebut Iran Akan Serang UEA, Timur Tengah Panas
- 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
- Putin dan Xi Jinping Bertemu di Beijing
- Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian