Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti76 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/adyxtk9uy.html
Artikel Terkait
Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
PropertiLindi melahirkan putra pertamanya hanya dua bulan setelah menikah dengan Virgoun pada 26 Februari 2026. Kelahiran putra keempat Virgoun itu menjawab tudingan pernikahan mendadak mereka dilakukan karena Lindi sudah berbadan dua....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Bali: Besakih Hujan Petir, 8 Wilayah Waspada
PropertiDi bagian barat Provinsi Bali, terdapat Taman Nasional Bali Barat, sementara di Denpasar ada Pantai Kuta yang populer. Di ujung timur Bali, Pantai Sanur dan Desa Ubud kerap diminati wisatawan....
【Properti】
Baca Selengkapnya99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bebas Lumpur
PropertiSebanyak 690 dari 691 sasaran pembersihan lumpur pascabencana telah selesai ditangani atau mencapai 99,86 persen hingga 12 Mei 2026, menurut catatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera. Juru Bicara Satgas PRR, Amran, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (17/5/2026) menyatakan progres pembersihan lumpur menunjukkan hasil signifikan sehingga masyarakat mulai dapat kembali beraktivitas secara normal....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Kasat Narkoba Kukar dan Brigadir Sniper Terjerat Narkoba
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- Kantor Bupati Bulungan Kaltara Ludes Terbakar Hebat
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Bengkulu dan Jawa Tengah
- Prakiraan Cuaca Babel Rabu: Bangka Tengah Berudara Kabur
Artikel Terbaru
3 Lansia Dipukuli dalam Perampokan Toko Emas Wonokromo
Syahrul Munir Viral Tantang Duel, Ini Harta Ketua DPRD Gresik
Prakiraan Cuaca Flores: Dominan Berawan, Potensi Hujan Hari Ini
10 Pendulang Tewas di Papua, Diduga Dibunuh KKB
Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
Tautan Sahabat
- Amnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
- DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027, Prabowo Hadir Besok
- DPD Dorong Pembentukan Kabupaten Tompotika di Sulteng
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- Bank bjb Cetak Laba Positif di Triwulan I 2026
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan