Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Hikmah3426 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Carrick Dekati Status Manajer Tetap MU Usai Bawa ke UCL

    Hikmah

    Michael Carrick resmi direkomendasikan sebagai pelatih tetap Manchester United setelah performa impresifnya sejak menjabat sebagai pelatih sementara pada 13 Januari 2026. The Athletic melaporkan bahwa keputusan ini akan diajukan dalam rapat eksekutif klub, meski persetujuan akhir masih menunggu keputusan pemilik INEOS, Sir Jim Ratcliffe....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • BPKN Sebut Posisi Konsumen Sangat Lemah di Sidang Kuota Internet

    Hikmah

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait polemik tarif layanan, dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru, menyatakan dalam sidang bahwa norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada dasarnya diperlukan sebagai dasar hukum pengaturan tarif telekomunikasi....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • KAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit

    Hikmah

    Sebanyak 504. 655 tiket telah terjual oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk periode keberangkatan 13–17 Mei 2026 hingga Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya