Lokasi: Berita >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Berita37235 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a999malnb.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
BeritaKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
【Berita】
Baca SelengkapnyaRumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis
BeritaKuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, tidak membantah bahwa rumah tersebut memang pernah disebut untuk sang anak, Biru. Namun, ia menilai hal itu merupakan bagian dari janji manis saat hubungan rumah tangga masih harmonis....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOrang Tua Paksa Target Prestasi, Les Seni Bikin Anak Stres
BeritaCalvin mengungkapkan bahwa dalam proses tumbuh besar, dirinya sering tidak mendapatkan kesempatan untuk mengekspresikan diri secara bebas. Ia menegaskan bahwa paksaan dalam berkarya justru membuat seni kehilangan fungsi emosionalnya....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Nadiem Makarim Menurut Sang Istri: Makna Maaf hingga Budaya Kerja
- Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
- Ahmad Dhani Bantah Klaim Lita, Singgung Jurnal Internasional
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Raffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
Artikel Terbaru
Enzo Maresca Sah Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Ayu Ting Ting Buka Suara soal Pria di Bioskop
Al Ghazali Ungkap Wajah Baby Soleil Lebih Mirip Dirinya
Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Baim Wong: Film Baru Pengingat Pentingnya Keluarga
Tautan Sahabat
- Inara Rusli Ungkap Alasan Belum Cabut Laporan Ilegal Akses
- KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
- Ivan Gunawan Cemburu, Ayu Ting Ting Sindir Kosong Tak Diisi
- Baim Wong Kaget Filmnya Dikritik Pedas Warganet
- Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
- Dede Sunandar Talak 3 Hertatum via Telepon Tanpa Bismillah
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
- Polisi Buka Suara soal Ansy Jan De Vries Dibegal
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART