Lokasi: Otomotif >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Otomotif3 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a3pscop81.html
Artikel Terkait
Gempa M4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
OtomotifGempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 17 Mei 2026 pukul 22:15 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan pusat gempa berada di koordinat 7....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaHarga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
OtomotifHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaHonda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
OtomotifPabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda, mengajukan paten untuk teknologi kopling baru pada motor listrik yang dirancang untuk ajang kompetisi motorcross. Paten tersebut mengacu pada CR Electric Proto milik Honda dan menyoroti tuas kopling yang dipasang di setang kiri, meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Hendra Pencuri Motor Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
Artikel Terbaru
MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahirkan Dua Juara Baru
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Tautan Sahabat
- Perampok Todong Toko Emas Wonokromo, 3 Lansia Terluka
- Anton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
- Waspada Hujan Petir di Pamekasan, Sabtu 23 Mei 2026
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan Guyur Sulawesi Tenggara
- Demo Massa Desak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Mundur
- Jurnalis Thoudy Dibebaskan, Ibu Menanti Kepulangan Putra
- BMKG: Manokwari Berawan Tebal, Cuaca Papua Barat
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- Plafon Gedung Rp15,3 Miliar di Tuban Roboh Dua Kali
- Polwan Maluku Digerebek, Propam Usut Dugaan Selingkuh