Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah5777 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Persediaan Senjata AS Menipis, Pentagon Minta Rp24 Kuadriliun

    Hikmah

    Pejabat Pentagon menghadapi sorotan tajam dari anggota Kongres dalam sidang di Capitol Hill pekan lalu, memunculkan kekhawatiran bipartisan terkait menipisnya persediaan amunisi strategis AS akibat keterlibatan dalam konflik global. Pemerintah AS mengajukan dana sebesar 70,5 miliar dolar AS untuk pengadaan amunisi bernilai tinggi, naik drastis hingga 188 persen dibandingkan permintaan tahun sebelumnya....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI

    Hikmah

    Presiden menyerahkan 6 jet tempur Dassault Rafale sebagai bagian dari kontrak pengadaan 42 unit yang dibeli Indonesia dari Prancis. Pembelian jet tempur itu dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 6 unit pertama, kemudian 18 unit, dan diakhiri dengan 18 unit terakhir....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Hikmah

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya