Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup45775 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9fdy187dk.html
Artikel Terkait
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Gaya HidupPT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan tetap berupaya menjaga agar dampak pelemahan rupiah tidak langsung dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga kendaraan di tengah kondisi nilai tukar dolar yang sangat tinggi. "Pastinya memang di kondisi saat ini, seperti teman-teman tahu bahwa dolar sudah sangat tinggi....
Baca SelengkapnyaSertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
Gaya HidupSertu MB, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1417/Kendari, akhirnya ditangkap setelah 36 hari menjadi buronan, Selasa (19/5/2026) pagi. Personel TNI ini melarikan diri saat tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan penampilan fisiknya berubah drastis saat ditangkap....
Baca SelengkapnyaCalon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
Gaya HidupPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Pontianak Besok: Pagi Cerah, Malam Berawan
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
- Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
- BMKG: Waspada Hujan Petir Guyur Pekanbaru 14 Mei 2026
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
Artikel Terbaru
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
Empat Orang Mengaku Penyidik dan Pengacara Datangi Rumah Korban
KWT Srikandi Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming
Sertu MD Buronan Pencabulan Anak SD Ditangkap Saat Lari ke Hutan
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Bus Hantam Warkop Banyumas, Sopir dan Pemilik Warung Tewas
Tautan Sahabat
- Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis
- Menperin: Kawasan Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Pernyataan Prabowo Soal Rupiah Dinilai Bahayakan Masyarakat Desa
- IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
- Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
- Promo Indomaret Alfamart 21 Mei: Beras 5Kg Rp67.500
- Bank Raya Gelar RUPST 2026, Saham Setujui Agenda Strategis
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- Bank Indonesia Didorong Naikkan Suku Bunga ke 5,00 Persen