Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi11931 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/97pzcmcvs.html
Artikel Terkait
Oknum ASN Tuban Divonis 8 Bulan Aniaya Petugas SPBU
TeknologiJ, seorang staf pegawai di Kecamatan Parengan, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena menganiaya empat pegawai SPBU. "Diputus delapan bulan....
Baca SelengkapnyaMaki Otsuki Tampil di Marapthon, Reza Arap Menangis
TeknologiMaki Otsuki menjadi bintang tamu spesial dalam acara Festivaaal Marapthon: The Last Tale di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Penampilannya disebut sebagai salah satu momen paling emosional sepanjang gelaran penutupan tersebut....
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting Digandeng Pria Diduga Politisi, Ini Reaksinya
TeknologiAyu Ting Ting terekam kamera netizen saat berjalan beriringan di bioskop bersama seorang pria. Foto tersebut menyebar di postingan akun X @99907i pada Kamis (14/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
- Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah Larang Suami
- Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
- Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Ibunda Bela Ria Ricis soal Tudingan Pengaruh Buruk
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Akses Internet Jadi HAM, Indonesia Belum Siap
- Anies Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo Berubah-ubah
- Lowongan Kerja Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D4/S1
- Tim Biologi Indonesia Raih 2 Emas di Olimpiade Rusia
- Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
- Prabowo Paparkan Kerangka RAPBN 2027, Rampai Nusantara Respons
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
- Kunjungan Wakil Ketua DPR ke BEI Jadi Sinyal Sikap Negara