Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Berita31839 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • BPJS Kesehatan Perketat Klaim RS, Kejar Efisiensi Rp 1 Triliun

    Berita

    Program quick win BPJS Kesehatan menargetkan penghematan hingga Rp1 triliun dalam waktu tiga bulan melalui transformasi pengelolaan klaim berbasis kecerdasan buatan. "Kita punya program quick win (target), dalam 3 bulan kita efisiensi Rp1 triliun," ungkap Prihati saat ditemui usai acara rangkaian kegiatan Kick Off HUT ke-58 BPJS Kesehatan dan Launching Quick Win Direksi di Universitas Padjajaran, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara

    Berita

    Ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Syafrudin Karimi, menyoroti maraknya praktik under-invoicing atau manipulasi nilai faktur lebih rendah dari harga pasar dalam aktivitas ekspor komoditas strategis nasional. Syafrudin menegaskan bahwa praktik ilegal ini berdampak buruk terhadap kondisi fiskal karena memicu kebocoran besar pada penerimaan negara....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Defisit APBN 2026 Tembus Rp164,4 Triliun per April

    Berita

    Kementerian Keuangan RI mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp164,4 triliun atau setara 0,64 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan realisasi pendapatan negara mencapai Rp918,4 triliun atau tumbuh 13,3 persen, sementara belanja negara tercatat Rp1....

    Berita

    Baca Selengkapnya