Lokasi: Berita >>
Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
Berita9 Dilihat
RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pra-SPMB-Kota-Tangerang-2026.jpg)
Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.
Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8ja0tex3f.html
Artikel Terkait
Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
BeritaAKP Deky Jonatan Sasiang menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterimanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
BeritaSarwendah buka suara melalui tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi tegas terkait kabar kunjungannya ke Gunung Kawi. Abraham, selaku kuasa hukum, membantah keras jika kunjungan ibu tiga anak tersebut dikaitkan dengan ritual mistis demi kekayaan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah
BeritaMeiza resmi menggugat cerai Eza di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025. "Jadi gini, mau bagaimanapun parenting itu sangat penting ya," lanjutnya....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- 5 Alasan Wajib Nonton Citadel Season 2 Prime Video
- Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah Larang Suami
- One Piece Chapter 1183 Hiatus, Jadwal Rilis Diundur
- Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
- Ibu Ratu Sofya Tangis Minta Anak Pulang Usai 2 Tahun Kabur
Artikel Terbaru
BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
Sarwendah Pertimbangkan Jalur Hukum Atas Tudingan Pesugihan
Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
Jorge Jesus Sesumbar: Al Hilal Bangun, Al Nassr Tak Takut
Inara Rusli dan Starla Jenguk Bayi Lindi Fitriyana
Tautan Sahabat
- Julukan Kampung Texas, Transaksi Narkoba 24 Jam Dijaga 'Sniper'
- Opera Batak Tona Sian Huta Tembus Panggung Nasional
- Konten TikTok Hoho Alkaf Picu Pembakaran Mobil Kades
- Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
- Batik Ciprat BRILiaN Kemodo, Disabilitas Buktikan Karya Hebat
- Pria Ngaku Polisi di Garut Rusak Rumah Anggota DPR
- Prakiraan Cuaca Belitung Timur Berawan 23 Mei 2026
- Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
- Oknum ASN Tuban Divonis 8 Bulan Aniaya Petugas SPBU
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus