Lokasi: Berita >>
Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
Berita631 Dilihat
RingkasanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kampus-uin-sunan-gunung-djati-bandung-2024-dfgferh.jpg)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT). Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi potensi calon mahasiswa dari sisi akademik, keagamaan, maupun kemampuan khusus lainnya.
Jalur Tahfidz/Qiro’atul Kutub diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 10 juz atau kemampuan Qiro’atul Kutub. Jalur Prestasi menyasar calon mahasiswa dengan prestasi di bidang Seni dan Olahraga, Pramuka, PMR, Paskibra, atau Ketua OSIS minimal tingkat regional (kota/kabupaten). Jalur Disabilitas merupakan seleksi khusus bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi akademik dan motivasi belajar tinggi, diselenggarakan dengan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas peserta selama proses seleksi.
Jalur Khusus Moderasi Beragama ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai moderasi beragama, seperti toleransi, keadilan, keseimbangan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Jalur ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang mampu berkontribusi dalam penguatan kehidupan beragama yang inklusif, harmonis, dan berlandaskan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin di lingkungan akademik.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8ivlpcavb.html
Artikel Terkait
Lansia Pensiunan Guru Cabuli Anak di Kediri Bantah Perbuatan
BeritaSeorang pria berinisial H (63) melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan rumahnya di Kediri. Kasus ini menambah panjang angka kekerasan terhadap anak bawah umur di wilayah tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
BeritaPolisi bersama TNI dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat pada pukul 04. 00 WIB....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
BeritaIdul Adha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026. Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H dimulai pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga puncak ibadah haji dan hari raya kurban bertepatan dengan 10 Dzulhijjah....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
- 22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- Tony Popovic Selamatkan Australia ke Piala Dunia 2026
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- 22 Mei 2026: Daftar Momen Penting dan Sejarahnya
- WNI Relawan Gaza Ditangkap Israel, TB Hasanuddin Desak Diplomasi
- Noel Ebenezer Minta Tuntutan Ringan Kasus Pemerasan K3
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Pertamina Perkuat Ekosistem Mobilitas Berkelanjutan Dukung Transisi Energi
- Prabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
- Jurnalis dan Aktivis Indonesia Difoto Sebelum Ditangkap Israel
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji