Lokasi: Hikmah >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Hikmah3168 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8dgo9ynep.html
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Kukar dan Brigadir Sniper Terjerat Narkoba
HikmahDua anggota Polri berinisial AKP Adiguna dan Bripka Dedy Wiratama terjerat kasus narkoba dalam operasi pengungkapan peredaran gelap narkotika. Bareskrim Polri menyebut paket berisi barang haram itu diterima AKP Adiguna dari Medan, Sumatera Utara....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaAMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
HikmahJakarta sebagai kota global harus dibangun melalui kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, menurut pernyataan tegas dari seorang tokoh Partai Golkar. "Jakarta bukan hanya soal gedung tinggi atau infrastruktur megah....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSurat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum
HikmahKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menyatakan keterlibatan aktif instansi pembina kepegawaian pusat memberikan legitimasi final yang konstitusional terhadap status hukum jabatan Sekda. “Produk hukum yang inkrah ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan prinsip good governance,” ujar Asep, Jumat (22 Mei 2026)....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Amanda Manopo Hentikan Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
Ledakan Tabung Gas di Tambora Jakbar, Lansia Terluka
Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
Tautan Sahabat
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
- Pemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
- Penerima Bansos Judi Online Akan Dicoret Langsung
- Ahli Nadiem Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU