Lokasi: Hikmah >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Hikmah9359 Dilihat

RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.

Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.

Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.

Tags:

Artikel Terkait

  • Inara Rusli Doakan Perfexio Jadi Anak Soleh

    Hikmah

    Inarasati berbesar hati menjenguk bayi Perfexio Muthmain yang baru dilahirkan Lindi Fitriyana dan Virgoun. Inara mengajak ketiga anaknya bertemu langsung istri Virgoun dan sempat berfoto bersama yang diunggah lewat postingan Instagram pribadi masing-masing, Senin (18/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN

    Hikmah

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Bamsoet Bahas Regulasi Transportasi Online di Sidang Borobudur

    Hikmah

    Perkembangan ekonomi digital dalam satu dekade terakhir telah membuka jutaan lapangan kerja baru, namun kondisi tersebut belum dibarengi kepastian hukum yang memadai bagi para pengemudi transportasi online. Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi digital, Indonesia sudah saatnya memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya