Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti1325 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Petkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026

    Properti

    Vladimir Petkovic memiliki rekam jejak panjang melatih klub besar Eropa dan tim nasional papan atas sejak akhir 1990-an. Pria kelahiran 15 Agustus 1963 ini memulai karier kepelatihan di Swiss setelah pensiun sebagai pemain gelandang....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Eza Gionino Akui Nasib Rumah Tangganya Menggantung

    Properti

    Eza Gionino mengaku bingung dengan status rumah tangganya bersama Eca setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menyatakan keduanya masih sah sebagai suami-istri secara hukum negara. Meskipun secara data hukum masih terikat, Eza menegaskan bahwa secara agama ia dan Eca sudah berpisah karena telah menjatuhkan talak saat kondisi emosional....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Properti

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Properti

    Baca Selengkapnya