Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis71386 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/752lae45f.html
Artikel Terkait
Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN dengan AI
Bisnis50 Chief Technology Officer (CTO) lintas sektor BUMN menghadiri forum strategis untuk memperkuat kolaborasi serta akselerasi transformasi digital nasional. Telkom melalui Telkom Solution menghadirkan ekosistem solusi digital yang dirancang untuk menjawab kebutuhan transformasi digital BUMN secara andal....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaAgen BRILink BUMDes Kemudo Jaga Dompet Warga dan Cegah Penipuan
BisnisSeorang wanita paruh baya mendatangi Oni dengan wajah bingung dan mata tertuju pada layar ponsel yang menampilkan pesan WhatsApp. Wanita itu menyampaikan niatnya untuk mentransfer uang hingga jutaan rupiah kepada seseorang yang tidak dikenal....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
BisnisWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Alyssa Daguise Kesakitan, Al Ghazali Ungkap Trauma Istri
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
- Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
- Okupansi Perkantoran Segitiga Emas Jakarta Tembus 72 Persen
- Sosok Pria Gandengan Ayu Ting Ting Terbongkar Politisi
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
Artikel Terbaru
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
BKI Tekankan Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam
Darmadi PDIP Dorong Revisi PMSE Demi Seller Lokal
Stok Beras Pecah Rekor, Tapi Minyakita Langka
Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
Tautan Sahabat
- Promo Indomaret, Alfamart, Superindo 19 Mei: Popok Rp27.900
- Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara
- Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Rakyat Tak Rasakan
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG
- Melestarikan Wastra Nusantara Lewat Tas Etnik Perempuan
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir
- Sengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
- Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- Pemerintah Targetkan Desa Bebas Pinjol Lewat Koperasi Merah Putih