Lokasi: Hikmah >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Hikmah1695 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/73vcs4fb6.html
Sebelumnya: Alvaro Arbeloa Dinilai Toksik untuk Real Madrid
Berikutnya: Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
Artikel Terkait
De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
HikmahTottenham membutuhkan lebih dari sekadar taktik untuk meraih kemenangan di sisa dua pertandingan musim ini, termasuk saat bertandang ke markas Roberto de Zerbi yang tahu betul betapa sulitnya mengalahkan Chelsea di Stamford Bridge. Bayangkan saja, dari 35 kunjungan terakhir Spurs ke Stamford Bridge dalam pertandingan, hanya satu kemenangan yang diraih pada April 2018 di bawah asuhan Pochettino yang kemudian menjadi pelatih Chelsea....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaLongsor Curug Subang, Dua Wisatawan Perempuan Ditemukan Tewas
HikmahDua perempuan ditemukan tewas pada Sabtu (16/5/2026) siang, sehari setelah bencana longsor melanda. Tim SAR menemukan korban saat menyisir jalur longsoran dan melihat perlengkapan kosmetik milik korban terseret material longsor....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
HikmahPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PM Jepang Pertimbang Anggaran Tambahan 3 Triliun Yen
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
- Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- Persis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dimulai Jelang Kongres Banten
Artikel Terbaru
Kode Redeem FF 10 Mei 2026, Klaim Bundle & Emote Eksklusif
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana dan Fakfak Berawan Tebal
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
Program Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir Hari Ini
Tautan Sahabat
- SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
- Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024
- Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
- SLB Siapkan Siswa Disabilitas Kerja Lewat Pendidikan Vokasional
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka
- Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka, Cukup Nilai UTBK
- Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
- SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Adopsi Kurikulum IB
- SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap