Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita915 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/730mcadeo.html
Artikel Terkait
Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
BeritaCristiano Ronaldo belum mempersembahkan satu pun gelar juara untuk Al Nassr sejak bergabung dengan klub Liga Arab Saudi. Pertandingan besar memperebutkan trofi juara mempertemukan Al Hilal yang memegang rekor 19 trofi Liga, sementara Al Nassr masih berjuang meraih kejayaan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
BeritaKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
【Berita】
Baca SelengkapnyaToyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
BeritaPT Toyota Astra Motor (TAM) memposisikan Toyota Avanza sebagai kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dalam strategi multi-pathway untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Marketing Director TAM Bansar Maduma menyatakan Toyota memahami perbedaan kebutuhan setiap pelanggan tergantung kondisi, penggunaan, dan kemampuan yang dimiliki....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 49 Offroader Ramaikan Kejurnas Adventure Offroad Tangkiling
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Enrique Riquelme Siapkan Dana Rp3,9 Triliun Lawan Florentino Perez
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
Artikel Terbaru
Megawati dan Wilson Bukti Pengalaman dan Rookie Sejalan
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Lautaro Sejajar Legenda, Chivu Dua Kali Double Winner
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Tautan Sahabat
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- 5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan