Lokasi: Kuliner >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Kuliner49 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6usdikql1.html
Sebelumnya: Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Berikutnya: Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Artikel Terkait
Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
KulinerKode Redeem FF hari ini, Selasa (19/5/2026), memberikan hadiah gratis berupa item baru, Gold, dan Diamond bagi pemain yang cepat mengklaimnya. Setelah redeem, hadiah item akan muncul di In-game Mail, sementara Gold dan Diamond ditambahkan secara otomatis ke akun....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
KulinerPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Pontianak Besok: Pagi Cerah, Malam Berawan
KulinerBMKG merilis prakiraan cuaca Kota Pontianak pada Senin, 18 Mei 2026, dimulai dengan kondisi cerah pada pukul 07. 00 WIB dan 10....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Ingin Upayakan Perdamaian, Termasuk Lebanon
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Kalbar Diminta Diulang
- Ibu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi Manusia Silver Todong Pisau
Artikel Terbaru
Operasi Sindoor Ubah Dinamika Konflik India-Pakistan
Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
BMKG: Manokwari Berawan Tebal, Cuaca Papua Barat
Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak
Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung, Catatan Harian Jadi Bukti
Tautan Sahabat
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan