Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti234 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6qdb0no5d.html
Artikel Terkait
Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
PropertiAnanda Mikola resmi ditunjuk dalam posisi baru sebagai bagian dari langkah memperkuat pengelolaan dan pengembangan ekosistem motorsport di MGPA. Mantan pembalap nasional yang lahir di Jakarta pada 27 April 1980 ini merupakan putra dari legenda balap Tinton Suprapto....
【Properti】
Baca SelengkapnyaSultanah Hadie, Wakil Ketua DPRD Morowali Pendobrak Stigma
PropertiSultanah Hadie, legislator Partai Demokrat asal Morowali, aktif menangani masalah sampah, pengawasan tambang, dan pelestarian budaya lokal. Dengan latar belakang pengusaha dan aktivis dewan adat, Sultanah menyadari Morowali kaya dan berkembang namun menghadapi risiko kriminalitas hingga kerusakan lingkungan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
PropertiBus pariwisata yang membawa rombongan siswa kelas IX SMPN 2 Brangsong mengalami kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipali hingga menewaskan satu orang dan melukai puluhan penumpang. Insiden maut ini melibatkan tiga kendaraan yaitu bus PO EJ 78 Trans bernomor polisi K-7064-OE, sebuah truk boks, dan truk tangki Pertamina....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Hansi Flick Remehkan Klaim Poin Barcelona Mustahil
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
- Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
- Dedi Mulyadi Ancam Suporter Rusuh ke Barak Militer
- Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
- Pimpinan Ponpes Ponorogo Tersangka Cabuli 11 Santri
Artikel Terbaru
Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
DPR Dorong Perizinan Sederhana Percepat Realisasi Investasi
Ayah Pengangguran di Padang Aniaya Bayi 2 Tahun
Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
Tautan Sahabat
- RUU Polri Disahkan, Revisi UU Disetujui DPR
- Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer
- Penegakan Hukum Profesional Berkeadilan Diingatkan Anggota DPR
- DPR Bongkar Oligopoli Pencekik Sineas Indie
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif