Lokasi: Berita >>

Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka, Cukup Nilai UTBK

Berita24 Dilihat

RingkasanUNNES membuka jalur seleksi mandiri UTBK-SNBT 2026 sebagai alternatif praktis bagi peserta yang ingin masuk perguruan tinggi tanpa tes tambahan di kampus. Dengan hanya menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026, peserta sudah bisa bersaing memperebutkan kursi di berbagai program studi yang tersedia....

Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka,<strong></strong> Cukup Nilai UTBK

UNNES membuka jalur seleksi mandiri UTBK-SNBT 2026 sebagai alternatif praktis bagi peserta yang ingin masuk perguruan tinggi tanpa tes tambahan di kampus. Dengan hanya menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026, peserta sudah bisa bersaing memperebutkan kursi di berbagai program studi yang tersedia. Calon mahasiswa tidak perlu lagi mengikuti ujian tertulis tambahan di kampus UNNES.

Untuk biaya pendidikan, UNNES menerapkan sistem yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi calon mahasiswa. Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) akan ditentukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi. Penentuan biaya ini dilakukan melalui proses verifikasi data ekonomi keluarga yang wajib diisi secara jujur saat pendaftaran.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi calon mahasiswa untuk merencanakan strategi setelah melihat hasil seleksi. Calon mahasiswa diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sambil menunggu penerbitan sertifikat UTBK-SNBT 2026. Pastikan juga untuk memilih program studi yang sesuai dengan kemampuan dan hasil prediksi nilai.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Sempat Kirim SOS

    Berita

    Bambang dan Aisyah dikabarkan sempat mengirimkan sinyal SOS sebelum kontak terputus total pada Senin (18/5/2026). Rombongan Indonesia terdiri dari sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Berita

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC

    Berita

    MPR RI mengumumkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat provinsi melalui akun Instagram resmi pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap keputusan juri yang dianggap menyalahkan jawaban peserta meskipun dinilai benar oleh banyak warganet....

    Berita

    Baca Selengkapnya