Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6hely08pd.html
Artikel Terkait
Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
BeritaSeorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama DRE tega menganiaya majikannya hingga tewas di rumah korban pada Rabu (13/5/2025). Awalnya korban mengalami sakit, lalu DRE menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
BeritaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaFebby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
BeritaLindi melahirkan melalui operasi sesar dan kini menjalani masa pemulihan di rumah sakit. Febby selaku perwakilan keluarga menyatakan proses persalinan berjalan lancar meskipun melalui sesar....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- Al Ghazali Beri Pesan ke Suami soal Proses Persalinan
- Griselda Zivanka Padukan Teater dan Storytelling di Bandung
- Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Amanda Manopo Hentikan Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
Artikel Terbaru
Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
VVONDERLAND Gandeng Alyssa Ananta di Lagu 'Blanket & Moon'
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
Tautan Sahabat
- Airlangga Ungkap Masukan Eksportir soal BUMN Baru Prabowo
- Peringatan Dini 6 Ibu Kota Jawa: Jakarta, Semarang, Jogja Hujan
- Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- 9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
- Prabowo ke Buruh: Jangan Minta Terus, Pengusaha Juga Bayar Kredit
- Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
- Praperadilan Air Keras Andrie Yunus Uji Negara Cegah Impunitas
- BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
- PB HMI Desak Penegakan Hukum Mafia Tanah