Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita4397 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/67oa8eql6.html
Artikel Terkait
Wasit Liga Inggris Akui Gol MU Tak Sah Akibat Handball Mbeumo
BeritaAsosiasi Wasit Pertandingan Profesional (PGMO) mengakui adanya kesalahan pada gol kedua Manchester United yang dicetak Matheus Cunha pada menit ke-54 dalam laga melawan Nottingham Forest. Gol tersebut seharusnya tidak sah karena didahului handball oleh rekan setimnya, Mbeumo....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
BeritaLaporan kasus dugaan perundungan bermula dari pengaduan yang diajukan terhadap Lita Gading. Didampingi tim kuasa hukumnya, Lita mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
BeritaLaporan kasus dugaan perundungan bermula dari pengaduan yang diajukan terhadap Lita Gading. Didampingi tim kuasa hukumnya, Lita mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PM Greenland Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Dijual ke AS
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- Ayu Ting Ting Digandeng Pria Diduga Politisi, Ini Reaksinya
- Kekasih Khawatir Ammar Zoni di Nusakambangan
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Rindu Tak Pasti
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Ayu Ting Ting Kepergok Gandeng Pria, Kiky Saputri Doakan
Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
Bojan Hodak Antar Persib ke Ambang Hattrick Juara
Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop
Tautan Sahabat
- Tenant Baru Padati Mal Jakarta, Pasar Kondominium Lesu
- Purbaya: Harga Minyak Sulit Turun, Pemerintah Beri Insentif EV
- Stok Beras Pecah Rekor, Tapi Minyakita Langka
- 400 Pegawai BUMN Ber-IQ Tinggi Ditempa TNI
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
- ParagonCorp Luncurkan Smart Lab 2.0 untuk Riset Kosmetik Presisi
- Jakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI
- Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
- Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
- Indonesia-Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun