Lokasi: Hiburan >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Hiburan97152 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/5vyv42zky.html
Artikel Terkait
3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
HiburanOditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman penjara 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer untuk Serka M Nasir dalam kasus pembunuhan Dirga Pratama. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
HiburanPiala AFF U-19 resmi dijadwalkan bergulir di Sumatera Utara pada 1-14 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas lapangan dan memaksimalkan kenyamanan peserta....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKejatuhan Fatal Liverpool sebagai Juara Bertahan Liga Inggris
HiburanKekalahan Liverpool 2-4 dari Aston Villa di kandang lawan membuat pelatih asal Belanda itu dicap sebagai biang kerok utama kejatuhan performa tim tamu. Berawal dari skema sepak pojok yang rapi, Morgan Rogers melepaskan tembakan yang menjebol jala gawang The Reds....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu
- Jorge Jesus Sesumbar: Al Hilal Bangun, Al Nassr Tak Takut
- Mourinho Sepakat Kembali ke Real Madrid, Bereskan Kekacauan
- Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Kickoff
Artikel Terbaru
Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
Ruang Perawatan Al Nassr Makin Sesak, Kondisi Memburuk
Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
SIAL Interfood 2026 Digelar di Jakarta Perkuat Daya Saing RI
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
Tautan Sahabat
- 100 Ucapan Harkitnas 2026 Penuh Makna untuk Medsos
- Harta Menteri Terkaya Kedua Kabinet Prabowo Naik Rp500 M
- Kadin Dukung Gerakan Nasional Perlindungan PMI Menyeluruh
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
- Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
- Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Jurnalis Republika oleh Israel
- Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo