Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti51 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/56xn39auc.html
Artikel Terkait
Koalisi Teluk Pecah Usaha UEA Gagal Gandeng Saudi dan Qatar
PropertiRetaknya solidaritas negara-negara Teluk mulai tampak setelah Abu Dhabi mendorong pembentukan respons militer gabungan untuk menghadapi ancaman regional. Dalam pembicaraan tertutup, Uni Emirat Arab (UEA) mengusulkan langkah militer bersama, namun ajakan itu tidak mendapat dukungan penuh dari negara-negara tetangga....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPratama Arhan Go Public, Panggilan Sayang Terungkap
PropertiPratama Arhan memberikan ucapan manis kepada Inka yang merayakan ulang tahun ke-25 pada 18 Mei 2001, setelah perceraiannya dengan selebgram Azizah Salsha sempat ramai diperbincangkan. Pesepakbola timnas Indonesia itu menyebut Inka dengan panggilan sayang dan memberikan kejutan berupa kue bertabur stroberi dengan pita putih....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
PropertiAmmar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026) setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan empat narapidana lain yang terjerat kasus serupa....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Sampaikan 10 Tuntutan Resmi ke FIFA dan Tuan Rumah Piala Dunia
- Ayu Aulia Tulis Kalimat Bijak Usai Dihujat Pengakuan Hubungan Pejabat R
- Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Salmokji Korea
- Menggambar Bahasa Emosi Anak, Orang Tua Jangan Menghakimi
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Erin Eks Andre Taulany Minta Temui Rieke soal Kasus ART
Artikel Terbaru
Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
Bastian Steel Targetkan Nikahi Sitha Marino Tahun Depan
Reddit Blokir Akses Web Ponsel, Paksa Unduh Aplikasi
Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
Tautan Sahabat
- BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
- Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- PMKNU Hadirkan Tokoh Nasional Perkuat Kaderisasi Pemimpin
- BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
- Kakorlantas: Arus Libur Panjang Lancar, Kecelakaan Minim
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
- Bamsoet Tekankan Peran Kebangsaan di HUT ke-8 Motor Besar
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN