Lokasi: Bisnis >>
SIT Darul Abidin Ajarkan Siswa Kendalikan AI, Bukan Jadi Pengguna
Bisnis8377 Dilihat
RingkasanInternational Scratch Day 2026 bertajuk "Scratch in the Age of AI, Igniting Creativity and Problem Solving" sukses digelar di Aula SIT Darul Abidin pada Jumat (22/5/2026). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Pakar Teknis Capaian Pembelajaran Koding Kemendikdasmen Yogi Anggraena, Kepala Dinas Pendidikan Kota, serta jajaran pimpinan sekolah, guru, komite, orang tua murid, dan tamu undangan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekolah-Islam-Terpadu-SIT-Darul-Abidin-menggelar-International-Scratch-Day-2026.jpg)
International Scratch Day 2026 bertajuk "Scratch in the Age of AI, Igniting Creativity and Problem Solving" sukses digelar di Aula SIT Darul Abidin pada Jumat (22/5/2026). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Pakar Teknis Capaian Pembelajaran Koding KemendikdasmenYogi Anggraena, Kepala Dinas Pendidikan Kota, serta jajaran pimpinan sekolah, guru, komite, orang tua murid, dan tamu undangan.
Kepala Litbang SIT Darul AbidinEndah Tri Kusumawati menegaskan komitmen sekolah dalam memberikan pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, kemajuan teknologi harus disikapi secara positif dan penuh tanggung jawab. "Kami mendidik anak-anak sesuai zamannya. Melalui program ini, kita ingin anak-anak bukan hanya bertindak sebagai pengguna teknologi, melainkan mampu berperan aktif dalam menciptakan sebuah inovasi," ujar Endah dalam sambutannya.
Apresiasi tinggi datang dari Kepala Dinas Pendidikan Kota yang mengingatkan pentingnya batasan dalam memanfaatkan teknologi. "Acara ini keren sekali. Kita tidak bisa menghindari kemajuan teknologi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah membuat pedoman penggunaan AI. Jangan sampai kita percaya sepenuhnya pada AI. Tetap manusia yang harus memegang kendali dan melakukan verifikasi," tegas Wahid. Senada dengan hal tersebut, Pakar Teknis Capaian Pembelajaran Koding KemendikdasmenYogi Anggraena menganalogikan AI seperti dua sisi mata pisau yang membawa dampak positif sekaligus negatif. "Jika digunakan dengan baik, AI akan memberikan manfaat besar bagi aktivitas manusia. Pemerintah sendiri sudah menetapkan keputusan bersama tujuh menteri dan menerbitkan buku saku AI. Jadi, bukan hanya soal cara menggunakannya, tetapi etika yang harus dikedepankan," jelas Yogi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/52abff49w.html
Artikel Terkait
Antonio Conte Tegaskan Juventus Tak Tergeser
BisnisAntonio Conte resmi meninggalkan kursi pelatih Napoli setelah hampir tanpa friksi berarti dengan manajemen klub. Permasalahan justru muncul antara Conte dan salah satu pemainnya, Romelu Lukaku, yang tidak puas dengan situasinya di tim....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemerintah Didorong Cari Solusi Regulasi Rokok
BisnisKementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi penyusunan aturan standar kadar nikotin dan tar yang sangat rendah, sebuah kebijakan yang dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional dari hulu hingga hilir. Rencana penerapan batasan ketat ini dikhawatirkan membuat varietas tembakau nasional yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin tinggi tidak lagi terserap oleh produsen, sehingga mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan secara keseluruhan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaBPKN Sebut Posisi Konsumen Sangat Lemah di Sidang Kuota Internet
BisnisMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait polemik tarif layanan, dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru, menyatakan dalam sidang bahwa norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada dasarnya diperlukan sebagai dasar hukum pengaturan tarif telekomunikasi....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Ibu Sunarsih Raih Sukses Katering Berkat Modal KUR BRI
- Bahlil: Aturan Ekspor Satu Pintu Tak untuk Hulu Migas
- Anrez Adelio Akui Sulit Hubungi Friceilda Usai Melahirkan
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Minimizu Naik Kelas dari Hutan Pinus ke Galeri Dunia
Aset OK Bank Tembus Rp13,42 Triliun, Laba Bersih Naik 3 Kali Lipat
Pemenang BRI Debit Barcelona Terbang ke Spotify Camp Nou
Ibu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
Bank BSN Raih Apresiasi Menteri PKP Kuasai Pasar KPR Subsidi Syariah
Tautan Sahabat
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
- IDAI Ingatkan Risiko Dehidrasi Anak di Ruang AC
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Atur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur
- El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia