Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi335 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4ymjdpd48.html
Artikel Terkait
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
TeknologiAM, anggota kepolisian, didakwa atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejari Majene langsung merencanakan langkah banding....
Baca SelengkapnyaKeluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
TeknologiKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
Baca SelengkapnyaKSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
TeknologiMaruli menegaskan tidak ada instruksi dari TNI terkait pembubaran pemutaran film dokumenter di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan Maruli saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- The Scarecrow Raih Rating Tinggi Berkat Park Hae Soo-Lee Hee Joon
- Gelombang Demo Agustus: Jejak Delegitimasi Media dan NGO
- IRGC Iran Serukan Aktivasi Sel Tidur Teroris di Indonesia
- Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
- Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
Artikel Terbaru
Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
Wamen Minta Kampus Berbenah, Bukan Menyalahkan Pihak Lain
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR, Ini Sosoknya
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
Tautan Sahabat
- Promo Indomaret, Alfamart, Superindo 19 Mei: Popok Rp27.900
- Pemerintah Didorong Cari Solusi Regulasi Rokok
- Dolar Tembus Rp 17.701, Harga Energi Melonjak
- RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
- Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
- Pengamat: RI Perkuat Ketahanan Energi Sebelum Dekarbonisasi
- Rupiah Melemah Bukan Strategi Negara Maju, Kata Rhenald
- Indonesia-Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Triasmitra Terbitkan Obligasi Rp220 Miliar untuk Kabel Laut
- PLN Klaim Listrik Sumatera Mulai Pulih Bertahap