Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Hikmah79416 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid

    Hikmah

    Harga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas

    Hikmah

    Sudarsono, ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat harus yakin betul dalam menegakkan hukum. Hal itu disampaikan Sudarsono pada sidang, Jumat (22/5/2026), saat menanggapi dakwaan yang menyebut kawasan yang ditunjuk melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tetap dianggap sebagai area tertentu....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres

    Hikmah

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 26 yang berfokus pada transformasi sistem pendidikan vokasi di Indonesia pada Kamis, 12 September 2024. Program ini bertujuan untuk memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan industri melalui pengembangan sekolah vokasi dan perguruan tinggi vokasi agar lulusan lebih siap kerja....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya