Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Bisnis3 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Messi Kalahkan Tagihan Gaji 28 Klub MLS

    Bisnis

    Lionel Messi mengubah wajah Inter Miami dan Liga Amerika Serikat sejak kedatangannya di akhir musim 2023, dengan menarik lebih banyak perhatian global terhadap pertandingan dan perkembangan sepak bola di Negeri Paman Sam. Dampak positif sebesar itu tidak datang dengan biaya murah, karena Inter Miami harus mengeluarkan dana besar untuk membayar La Pulga....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Prakiraan Cuaca Ternate 13 Mei 2026: Hujan Ringan

    Bisnis

    Hujan ringan mengguyur wilayah Kota dengan intensitas rendah kurang dari 2,5 mm per jam dan tetesan air kecil serta jarang sehingga tidak terlalu deras. Suhu udara diperkirakan berada pada kisaran 25 hingga 29 derajat Celsius dengan kelembapan sekitar 72 hingga 87 persen selama kondisi tersebut....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Bisnis

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya