Lokasi: Hiburan >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Hiburan499 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi. Khusus untuk program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu.
Persyaratan utama mencakup keaktifan sebagai pengurus inti atau anggota dewan ambalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Tata cara pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir daring, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan pembayaran sesuai program studi yang dipilih. Jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 telah ditetapkan dengan tahapan verifikasi berkas dan pengumuman hasil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui portal resmi Unesa. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan dokumen seperti rapor, sertifikat prestasi, dan surat rekomendasi sekolah sebelum mendaftar. Jalur ini menjadi alternatif bagi siswa berprestasi di bidang organisasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unesa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4aeb4tysc.html
Artikel Terkait
Penjual Tempe di Pacitan Dirujuk Usai Disiram Air Keras
HiburanEko Susanto mengalami luka serius di bagian mata, telinga, dan dada akibat aksi kekerasan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
HiburanPolisi menangkap dua pria berinisial T (40) dan F (43) dalam operasi pada Selasa (5/5/2026) malam. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaAhmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
HiburanAhmad Bahar mengaku baru mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Senin (18/5/2026) malam. "Lho, klarifikasi kok ke anak? Ini sepertinya kan sebenarnya maunya yang diambil kan saya, cuman karena pas saya enggak ada, kok begitu caranya? Ini kan namanya kan penyanderaan, kan begitu?" ujarnya....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BTS, Shakira, Madonna Meriahkan Final Piala Dunia 2026
- BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
- Brimob Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Pemuda Diamankan
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
Artikel Terbaru
Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum
BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
Tautan Sahabat
- Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara
- Razman Nasution Tantang Roy Suryo Cs Hadapi P21 Ijazah Jokowi
- KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
- Sejarah dan Makna Hari Reformasi 21 Mei
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Pembangunan Sekolah Rakyat Sumut Capai 57 Persen
- Prapendaftaran SPMB DKI 2026: Batas Waktu dan Syarat Dokumen
- BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Tekan Peserta Nonaktif
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum