Lokasi: Teknologi >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Teknologi36 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/49msxrel6.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
TeknologiMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaInverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
TeknologiFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
Baca SelengkapnyaKecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
TeknologiKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- Sopir Truk Tewas Tabrakan Bus di Tol Jombang-Mojokerto
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
Artikel Terbaru
SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Tautan Sahabat
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone
- LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android