Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan92784 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/49ed5ipvr.html
Artikel Terkait
Eza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
HiburanMeiza resmi menggugat cerai Eza di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025. Eza mengakui pentingnya parenting meskipun hubungan rumah tangga mereka telah berakhir....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaCuracao Tunjuk Dick Advocaat 30 Hari Jelang Piala Dunia 2026
HiburanFederasi Sepak Bola Curaçao memutuskan berpisah dengan pelatih Fred Rutten setelah muncul tekanan besar dari para pemain dan sponsor. Negara debutan Piala Dunia itu mengalami drama internal yang membuat Rutten mundur dari jabatannya karena pemain tidak puas dengan metode pelatihannya....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaLille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
HiburanCalvin Verdonk mencatatkan 786 menit bermain dalam 18 penampilan pada musim pertamanya bersama Lille di Ligue 1. Bek berusia 29 tahun asal Belanda itu juga tampil dalam tujuh kesempatan di Liga Eropa....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Peminat Mesin Uang AC Milan Tiba-tiba Seret
- Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
- Persija Siap Datangkan Pemain Piala Dunia 2026
- Timnas Indonesia Hentikan China, Jepang Lawan di Final Piala Asia U17
- Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
- Super League 2026/2027: 16 Tim Pasti, Persis vs Madura United Berebut Satu
Artikel Terbaru
Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
Dongeng Vietnam di Piala Asia U17 2026 Berlanjut
VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
Last Dance Ronaldo di Piala Dunia 2025
Tautan Sahabat
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- PWI Solok Selatan Diserang OTK, Sahroni Sebut Teror Pers
- Pimpinan Komisi I Minta Pemulangan Relawan Gaza Dikawal
- 22 Mei 2026: Daftar Momen Penting dan Sejarahnya
- KPAI Terima 426 Aduan Anak, 57 Kasus Kejahatan Seksual
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Bluray Terungkap