Lokasi: Teknologi >>
Hafidz 15 Juz Bisa Daftar Jalur SM-PI UPI 2026
Teknologi83114 Dilihat
RingkasanUniversitas Pendidikan Indonesia (UPI) membuka jalur seleksi mandiri SM-PI (Seleksi Mandiri Prestasi Istimewa) untuk calon mahasiswa baru tahun 2026, termasuk bagi penghafal Al-Qur'an (hafidz) minimal 15 juz yang wajib melampirkan sertifikat atau surat keterangan relevan serta mengikuti uji kinerja khusus. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi UPI terhadap calon mahasiswa dengan prestasi unggul, tidak hanya di bidang keagamaan tetapi juga akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, desain, hingga karya teknologi monumental yang diakui masyarakat....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-pendidikan-indonesia2.jpg)
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membuka jalur seleksi mandiri SM-PI (Seleksi Mandiri Prestasi Istimewa) untuk calon mahasiswa baru tahun 2026, termasuk bagi penghafal Al-Qur'an (hafidz) minimal 15 juz yang wajib melampirkan sertifikat atau surat keterangan relevan serta mengikuti uji kinerja khusus.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi UPI terhadap calon mahasiswa dengan prestasi unggul, tidak hanya di bidang keagamaan tetapi juga akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, desain, hingga karya teknologi monumental yang diakui masyarakat. Siswa peraih medali kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional seperti Olimpiade juga memiliki kesempatan sama mengikuti seleksi ini.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI, Vanessa Gaffar, menjelaskan jalur SM-PI bertujuan memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi istimewa sekaligus meningkatkan kualitas mahasiswa UPI. "Seleksi Mandiri Calon Mahasiswa Baru Berdasarkan Prestasi Istimewa diperlukan agar mahasiswa yang diterima dapat memperkuat daya saing kampus di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya. Pendaftaran jalur SM-PI UPI 2026 dilaksanakan secara daring melalui laman resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/47jqrfik5.html
Artikel Terkait
Calon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
TeknologiPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
Baca SelengkapnyaMenkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
TeknologiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa izin kuliah bagi Ferdy Sambo bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). "Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026)....
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Dorong Nurhadi Kasasi Usai Banding Ditolak
TeknologiMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Nurhadi. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Curigai Rismon, Dokter Tifa Buka Jalur Baru Ijazah Jokowi
- Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu
- 7 Teks Amanat Harkitnas 2026 Inspiratif Penuh Makna
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata 12,5 Persen
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Investigasi Tabrakan KRL dan Argo Bromo Masih Berlangsung
Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan
5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Akses Internet Jadi HAM, Indonesia Belum Siap
Tautan Sahabat
- Wamenkes Bantah Hoaks, Tegaskan Imunisasi Tidak Haram
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- 9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
- El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
- IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan