Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Gaya Hidup338 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/44bw44cay.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Gaya HidupLagu Lama Tak Bermalam Minggu berhasil menangkap perasaan rindu dan harapan yang dialami banyak orang saat ini. Stevan Pasaribu, penyanyi dan musisi berbakat asal Indonesia yang namanya melejit setelah merilis lagu hits Belum Siap Kehilangan, kembali merilis karya baru....
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Gaya HidupPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
Baca SelengkapnyaLibur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
Gaya HidupSebanyak 10 ribu orang telah mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis pukul 14. 00 WIB, angka ini meningkat signifikan dibandingkan kedatangan pada pukul 10....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Arena Selatan 2026
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
- Keluarga Ungkap Korban Tewas di Biliar Jakbar demi Lindungi Pacar
Artikel Terbaru
Sevilla vs Real Madrid: Laga Penentu Degradasi Los Nervionenses
BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
Mesir Perkuat Pertahanan Udara Arab Saudi, UEA, Kuwait
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Tautan Sahabat
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
- Apple Berlakukan Aturan Baru untuk Aplikasi Judi Brasil
- Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
- WhatsApp Uji Tampilan Baru Kirim Foto Video di iPhone
- Google Hapus Fitur Fitbit di Aplikasi Kesehatan
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang