Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti4857 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3vvm4dd15.html
Artikel Terkait
Program MBG Target Kurangi Ketimpangan Nutrisi Desa
PropertiDr. H....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani Ogah Nongkrong Bareng Desta, Gading, Andre
PropertiAhmad Dhani membagikan potret bersama tiga sahabat sesama artis melalui unggahan di Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial pada Rabu (20/5/2026). Dalam foto yang diunggah suami Mulan Jameela itu, Ahmad Dhani terlihat berada di tengah-tengah ketiga rekannya....
【Properti】
Baca SelengkapnyaSinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
PropertiArbani Yasiz sukses membintangi film horor terbaru Pabrik Gula setelah namanya melambung lewat Roman Picisan the Series. Aktor, model, dan penyanyi Indonesia ini telah membintangi berbagai film layar lebar populer seperti Ranah 3 Warna dan Ancika: Dia yang Bersamaku 1995....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
- Ibu Ratu Sofya Tangis Minta Anak Pulang Usai 2 Tahun Kabur
- Nadiem Makarim Menurut Sang Istri: Makna Maaf hingga Budaya Kerja
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
Artikel Terbaru
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Dalam Penjara
Dede Sunandar Talak Istri Lewat Telepon, Karen Hertatum Syok
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
Tautan Sahabat
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Jokowi Keliling Indonesia: Blusukan Biasa atau Politik?
- Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna, 451 Anggota Hadir
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus