Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita68 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3ebqyn9iu.html
Artikel Terkait
Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
BeritaPemerintah Arab Saudi melalui Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Talal bin Shalhoub, menegaskan bahwa setiap jemaah yang melaksanakan haji tanpa izin atau memasuki Makkah dan tempat-tempat suci menggunakan visa kunjungan akan dikenai denda hingga 20. 000 SAR atau sekitar Rp85 juta....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPrime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
BeritaAmazon meluncurkan fitur Clips pada platform Prime Video untuk menonton potongan video pendek vertikal yang dapat digulir seperti TikTok dan Reels. Fitur baru ini memungkinkan pengguna menemukan film maupun serial melalui cuplikan singkat dalam format vertikal yang mirip dengan media sosial....
【Berita】
Baca SelengkapnyaGoogle Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
BeritaPerusahaan keamanan siber ESET menemukan sekelompok aplikasi penipuan bernama CallPhantom yang menjanjikan akses ke riwayat panggilan dan pesan palsu di ponsel. Temuan ini dilaporkan oleh PhoneArena pada 11 Mei 2026 setelah penelitian mendalam terhadap pola aplikasi tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
- Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar