Lokasi: Pendidikan >>

Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO

Pendidikan1561 Dilihat

RingkasanMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C di Kementerian Pertanian karena terbukti menjadi mafia proyek yang mencari keuntungan pribadi. "Kami baru tanda tangan pemecatannya....

Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C di Kementerian Pertanian karena terbukti menjadi mafia proyek yang mencari keuntungan pribadi. "Kami baru tanda tangan pemecatannya. Tanggal pemecatannya 7 Mei 2026. Kami berhentikan. Inisialnya C," kata Amran dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Amran tidak merinci komoditas yang dimainkan C, namun saat ini C tengah dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO. "Nanti saya umumkan kalau sudah ditangkap lagi ini ada lengkap, di wilayah Republik Indonesia, nanti (dikasih tahu) namanya DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap," ujar dia.

Amran mengakui banyak mafia pertanian di Kementan dengan modus beragam, mulai dari jasa mengamankan proyek hingga memuluskan pengusaha memenangkan proyek pangan. "Dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian. Maupun di luar Kementerian. Siapa yang ditemani bermain-main," kata dia. "Ini supaya seluruh masyarakat yang ada hubungannya dengan pertanian, waspada berhati-hati terhadap mafia yang gentayangan dimana-mana," tegas Amran. Ia menyebut banyak pihak mengatasnamakan pegawai Kementan dengan modus membantu proyek pengusaha hingga petani, seperti yang dilakukan oleh H dan R yang identitasnya sudah dikantongi dan sedang dalam pengejaran polisi.

"Dia mengatasnamakan kementerian pertanian, meminta uang pada orang, yang ditemukan satu orang 300 juta. Itu nama yang menerima adalah inisialnya H yang memberikan (proyek) nama R, dan dijanjikan proyek di pertanian," kata Amran. Amran menegaskan terhadap kedua pihak tersebut, apabila terbukti merupakan ASN Kementan, maka sanksi pemecatan juga akan diterapkan tanpa kompromi.

Tags:

Artikel Terkait