Lokasi: Hiburan >>

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026

Hiburan8415 Dilihat

RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa,<strong></strong> Batas 12 Juni 2026

KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.

Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.

Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026

    Hiburan

    PT Toyota Astra Motor (TAM) memposisikan Toyota Avanza sebagai kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dalam strategi multi-pathway untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Marketing Director TAM Bansar Maduma menyatakan Toyota memahami perbedaan kebutuhan setiap pelanggan tergantung kondisi, penggunaan, dan kemampuan yang dimiliki....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati

    Hiburan

    Tim penyidik telah menggali keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh Pondok Pesantren bernama Ashari. "Kami sudah turun ke lapangan, bertemu dengan sejumlah pihak....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Hiburan

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya